Sebanyak 22 Warga Binaan Lapas Binjai Dapat Program Asimilasi 

Selasa, 15 Maret 2022 | 21:41:11 WIB

BINJAI,(PAB)------

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai melakukan serah terima terhadap 22 orang wargabinaan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, karena mendapat program asimilasi, Senin Sore (07/03).

Program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 43 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Dan Anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran covid-19. Meski mendapat program asimilasi, 22 wargabinaan Lapas Binjai juga diawasi.

Ada sebanyak 22 WBP dari Lapas Binjai mendapat program asimilasi. Mereka pun diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, beberapa waktu lalu. WBP yang mendapat asimilasi ini ada kriterianya. Tidak semua WBP bisa dapat asimilasi,” terang Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian ketika dikonfirmasi, Senin (14/03).


Masih katanya, pembebasan para warga binaan ini sudah melalui proses dan birokrasi yang sudah dari pihak Badan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan.

"Bebas karena mendaptkan program asimilisi bukan berarti tidak mendapatkan pengawasan dari pihak Lapas,"ujarnya

Selanjutnya ia juga menjelaskan mereka yang dibebaskan apabila diketahui melakukan unsur pidana lain, maka mereka akan dijebloskan kembali ke Lapas.

" Kalau dia (warga binaan) melakukan unsur pidana lain, Pidana baru akan dikenakan dan progam asimilasi covid-19 akan dibatalkan,"Pungkasnya.

Bagi warga binaan yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi ini, tidak boleh melanggar hukum, selalu menjaga prokes dan wajib lapor."tutupnya

S.Turnip

Terkini